Beranda | Artikel
Tarekat Tijaniyah
Kamis, 14 April 2005

TAREKAT TIJANIYAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Banyak orang di tengah-tengah kami yang menganut Tarekat Tijaniyah, sementara saya mendengar dalam acara Syaikh (nur ‘ala ad-darb) bahwa tarekat ini bid’ah, tidak boleh diikuti. Tapi keluarga saya mempunyai wirid dari Syaikh Ahmad At-Tijani yaitu shalawat fatih, mereka mengatakan bahwa shalawat fatih adalah shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa benar shalawat fatih adalah shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mereka juga mengatakan, bahwa orang yang membaca shalawat fatih lalu meninggalkannya, ia dianggap kafir. Kemudian mereka mengatakan, ‘Jika engkau tidak mampu melaksanakannya lalu meninggalkannya, maka tidak apa-apa. Tapi jika engkau mampu namun meninggalkannya maka dianggap kafir. Lalu saya katakan kepada kedua orang tua saya bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, namun mereka mengatakan, ‘Engkau wahaby dan tukang mencela.’ Kami mohon penjelasan.

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa Tarekat Tijaniyah adalah tarekat bid’ah. Kaum muslimin tidak boleh mengikuti tarekat-tarekat bid’ah, tidak Tarekat Tijaniyah, tidak pula yang lainnya, bahkan seharusnya berpegang teguh dengan apa-apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah telah berfirman.

“Katakanlah, ‘Jika. kamu (benar-benar) mentintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah meneasihi dan mengampuni dosa-dosamu’ .” [Ali Imran/3: 31]

Artinya, katakanlah kepada manusia wahai Muhammad, ‘Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.

Allah pun telah berfirman.

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya). ” [Al-A’raf/7 : 3].

Dalam ayat lainnya disebutkan.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. ” [Al-Hasr/59 : 7]

Dalam ayat lainnya lagi disebutkan.

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain).” [Al-An’am /6: 153]

As-Subul (jalan-jalan yang lain) di sini maksudnya adalah jalan-jalan yang baru yang berupa perbuatan bid’ah, memperturutkan hawa nafsu, keraguan dan kecenderungan yang diharamkan. Adapun jalan yang ditunjukkan oleh sunnah RasulNya , itulah jalan yang harus diikuti.

Tarekat Tijaniyah, Syadziliyah, Qadariyah dan tarekat-tarekat lainnya yang diada-adakan oleh manusia, tidak boleh diikuti, kecuali yang sesuai dengan syari’at Allah. Yang sesuai itu boleh dilaksanakan karena sejalan dengan syari’at yang suci, bukan karena berasal dari tarekat si fulan atau lainnya, dan karena berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al-Ahzab/33 : 21].

Dan firmanNya.

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” [At-Taubah/9: 100].

Serta sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.”[1]

Dan sabda beliau.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”[2]

Serta sabda beliau dalam salah satu khutbah Jum’at.

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba ‘du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.”[3]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya yang semakna.

Shalawat fatih adalah shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana , yang mereka klaimkan, hanya saja shighah lafazhnya tidak seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab dalam shalawat fatih itu mereka mengucapkan (Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada penghulu kami, Muhammad sang pembuka apa-apa yang tertutup, penutup apa-apa yang terdahulu dan pembela kebenaran dengan kebenaran). Lafazh ini tidak pernah menjadi jawaban mengenai cara bershalawat kepada beliau ketika ditanyakan oleh para sahabat. Adapun yang disyari’atkan bagi umat Islam adalah bershalawat kepada beliau dengan ungkapan yang telah disyari’atkan dan telah diajarkan kepada mereka tanpa harus mengada-adakan yang baru.

Di antaranya adalah sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Ka’b bin ‘Ajrah , bahwa para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kami bershalawat kepadamu?” beliau menjawab.

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد

“Ucapkanlah (Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana telah engkau limpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahabaik. Dan limpahkanlah keber-kahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahabaik.)” [4]

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

اللهم صل على محمد وعلى أزواجه وذريته كما صليت على إبراهيم ، وبارك على محمد وعلى أزواجه وذريته كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد

“Ucapkanlah (Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, para isterinya dan keturunannya sebagaimana telah Engkau limpahkan shalawat kepada keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad, para isterinya dan keturunannya, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahabaik.)”. [5]

Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, dari hadits Ibnu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

“Ucapkanlah (Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana telah Engkau limpahkan shalawat kepada keluargaa Ibrahim. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahabaik di seluruh alam.)”[6]

Hadits-hadtis ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna, telah menjelaskan tentang cara bershalawat kepada beliau yang beliau ridhai untuk umatnya dan telah beliau perintahkan. Adapun shalawat fatih, walaupun secara global maknanya benar, tapi tidak boleh diikuti karena tidak sama dengan yang telah diriwayatkan secara benar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan cara bershalawat kepada beliau yang diperintahkan. Lain dari itu, bahwa kalimat (pembuka apa-apa yang tertutup) mengandung pengertian global yang bisa ditafsiri oleh sebagian pengikut hawa nafsu dengan pengertian yang tidak benar. Wallahu waliyut taufiq.

[Majalah Al-Buhuts, nomor 39, hal. 145-148, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Disepakati keshahihannya dari hadits Aisyah Radhiyallahu anha, : Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
[2]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[3]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir bin Abdullah RA dalam Al-Jumu’ah (867).
[4]. Al-Bukhari dalam Ahaditsul Anbiya’ (3369). Muslim dalam Ash-Shalah (407).
[5]. Al-Bukhari dalam Ahaditsul Anbiya’ (3369). Muslim dalam Ash-Shalah (407).
[6]. HR. Muslim dalam Ash-Shalah (407).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1404-tarekat-tijaniyah.html